Perlindungan Hukum Terhadap Guru
Undang-undang perlindungan guru sebenarnya sudah ada
sejak tahun 2005. UU
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengatur tentang perlindungan guru dalam
melaksanakan tugasnya. Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 menegaskan bahwa pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan
terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum terhadap guru sesuai amanat
undang-undang tersebut mencakup perlindungan
hukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman,
atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak
lain. Dasar hukum ini tentu saja sangat kuat karena telah ditetapkan sebagai
undang-undang.
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Sekolah
Lantas, bagaimana dengan sanksi yang diberikan oleh guru
terhadap siswanya? Mengenai hal ini, para guru memiliki dasar hukum yang kuat
yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pasal 39 PP No 78 tahun 2008
tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi
kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru,
peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam
proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi
berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman
yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan
peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran
tersebut di luar kewenangan Guru, maka guru dapat melaporkannya kepada pemimpin satuan pendidikan.
Demikian dasar hukum perlindungan guru yang dapat menjamin guru dalam melaksanakan tugasnya.
dikutip dari ----->>