Skip to main content

Suara Demokrasi - Pemilihan Ketua IPM SMP Muhammadiyah 37 Parung




Parung/1/2/25_Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMP Muhammadiyah 37 Parung selenggarakan pemilu raya pra-Musyran. Acara ini juga menjadi kegiatan P5 sekolah dengan tema "Suara Demokrasi". Seluruh siswa beserta dewan guru antisias dalam menyalurkan suaranya pada moment pemilu raya kali ini. 

" Ini adalah bagian dari pembelajaran" Tutur Imam, salah satu dewan guru di SMP Muhammadiyah 37 Parung, ia juga menambahkan bahwa pemilu raya ini juga sebagain bagian tak terpisahkan jika nanti siswa sudah terjun langsung di masyarakat. 

Pada pemilu raya kali ini ada 9 calon yang maju bersaing untuk menjadi bakal calon Formatur IPM dalam musyawarah rantinf IPM pertengahan bulan februari besok. Memang mekanisme pemilihan ketua IPM cukup berbeda jika dibandingkan dengan pemilihan ketua Osis pada sekolah umum. di sekolah Muhammadiyah pemilu raya hanya dijadikan sebagai penjaringan calon Formatur yang ada di Sekolah menuju Permusyawaratan yang akan dilakukan oleh pengurus IPM ranting nantinya. 

Jadi dari 9 orang bakal calon formatur 5 besar akan diajukan sebagai bakal calon formatur IPM nantinya, dan dalam musyarah tersebutlah akan diadakan pemilihan sebagai ketua IPM untuk 1 periode kedepan. 



Popular posts from this blog

Undang-undang Sisdiknas dari masa ke masa

Sumber Tinggalkan koment Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan negara pada segala bidang, termasuk pendidikan.  Pada masa awal kemerdekaan tersebut, tingkat pendidikan penduduk Indonesia sangat rendah.  Betapa tidak, saat itu dari sekitar 70 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya sekitar 5% yang melek huruf.  Sisanya yang 95% buta aksara.  [1] Para pendiri negara sangat menyadari pentingnya aspek pendidikan dalam pembangunan bangsa.  Oleh '' mereka '' dengan dasar dasar yang kokoh sebagai landasan pembangunan pendidikan.  Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan secara tersurat bahwa salah tujuan nasional adalah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 secara eksplisit ditegaskan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat izin”. Pada awal kemerdekaan, program-program pembangunan praktis tidak berjalan.  Pasal...

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung Contact Person : WhatsApp 0856 4879 5414 (Imam) 0813 8208 7196 (Eri Iriana) 0897 6093 258 (Diki) Telepon Kantor (0251) 8542137 E-Mail Sekolah smpm37parung@gmail.com Media Sosial Sekolah Facebook/Youtube SMP Muhammadiyah 37 Parung Instagram @smpm37parung Alamat Sekolah Jl. H. Mawi No 292 Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor Kode Pos 16330

TeaWalk 2025

Gunungmas-Puncak Bogor, 12/2/25