Perlindungan Hukum Terhadap Guru Undang-undang perlindungan guru sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengatur tentang perlindungan guru dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum terhadap guru sesuai amanat undang-undang tersebut mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, perlakuan diskriminatif, intimidasi, ancaman, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik , masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain. Dasar hukum ini tentu saja sangat kuat karena telah ditetapkan sebagai undang-undang. Sanksi Pelanggaran Tata Ter...