Skip to main content

Din Syamsuddin : Tak Ada Keadilan, Umat Islam Terus Dituduh Anti-Kebhinnekaan


SangPencerah.id-Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu ke belakang, umat Islam justru menjadi tertuduh yang menyakitkan hati.
Selain itu, dijelaskan juga olehnya umat merasa tertekan dengan wacana dan isu yang berkembang di masyarakat.
Saat seperti ini tak ada keadilan bagi umat islam. Din menegaskan bahwa salah satunya terlihat dalam bidang ekonomi. Terlebih dugaan adanya ekonomi baru yang mendapat dukungan dari negara.
Din juga merasa kecewa dengan banyaknya tuduhan negatif kepada umat Islam di Indonesia. Terlebih saat melakukan aksi damai untuk meminta agar pemerintah menegakkan keadilan bagi pelaku penistaan agama.
“Umat Islam saat ini menjadi tertuduh dan dituduh dalam situasi bangsa beberapa waktu ke belakang,” ujarnya di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Bukan tanpa alasan, Din menjabarkan bahwa umat Islam sangat tertuduh ketika aksi 411 dan aksi 212 dinilai sebagai gerakan anti-kebhinekaan.
Padahal, menurut dia, hal itu merupakan bentuk dari keseriusan umat Islam untuk menegakkan kebhinekaan di Indonesia dengan cara menggugat ketidakadilan yang sudah terjadi.
“Tuduhan bahwa umat Islam antikebhinekaan ini sangat menyakitkan hati kami,” tambahnya. 
sumber : Klik disini

Popular posts from this blog

Undang-undang Sisdiknas dari masa ke masa

Sumber Tinggalkan koment Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan negara pada segala bidang, termasuk pendidikan.  Pada masa awal kemerdekaan tersebut, tingkat pendidikan penduduk Indonesia sangat rendah.  Betapa tidak, saat itu dari sekitar 70 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya sekitar 5% yang melek huruf.  Sisanya yang 95% buta aksara.  [1] Para pendiri negara sangat menyadari pentingnya aspek pendidikan dalam pembangunan bangsa.  Oleh '' mereka '' dengan dasar dasar yang kokoh sebagai landasan pembangunan pendidikan.  Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan secara tersurat bahwa salah tujuan nasional adalah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 secara eksplisit ditegaskan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat izin”. Pada awal kemerdekaan, program-program pembangunan praktis tidak berjalan.  Pasal...

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung Contact Person : WhatsApp 0856 4879 5414 (Imam) 0813 8208 7196 (Eri Iriana) 0897 6093 258 (Diki) Telepon Kantor (0251) 8542137 E-Mail Sekolah smpm37parung@gmail.com Media Sosial Sekolah Facebook/Youtube SMP Muhammadiyah 37 Parung Instagram @smpm37parung Alamat Sekolah Jl. H. Mawi No 292 Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor Kode Pos 16330

TeaWalk 2025

Gunungmas-Puncak Bogor, 12/2/25