1/28/2017

Musyran PR. IPM SMK Muhammadiyah Parung


Parung/Ahad/29/01/16. Musyawarah Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah SMK Muhammadiyah Parung yang diselenggarakan di Gedung SMK Muhammadiyah Parung turut serta dihadiri oleh Kepala Sekolah Bpk. Liwaul Hamdi, dan Pembina Bpk. Dedih Sugiatna, Dihadiri pula oleh Ketua pimpinan Cabang IPM Parung Aldi Fathurrahman beserta jajaran.

Semangat dan kekompakan para musyawirin terlihat dari peserta yang antusias hadir dalam acara tersebut meski acara dilaksanakan di hari Ahad, dan sempat di guyur hujan.

Musyawarah Ranting adalah musyawarah tertinggi di tingkat ranting, dan kegiatan utamanya adalah memilih Ketua Umum dan jajaran baru IPM di tingkat ranting.

red/iim

Tim Hajir Marawis SMP Muhammadiyah 37 Parung Bawa pulang 2 Tropi


Parung,28/01/16. Tim Hajir Marawis SMP Muhammadiyah 37 Parung berhasil membawa 2 tropi dari ajang semi festival marawis SMA Muhammadiyah Parung. Mereka berhasil membawa tropi Juara 2 dan Juara harapan 1 pada ajang yg di ikuti oleh sekolah tingkat SMP kecamatan Parung, Ciseeng dan Gunung sindur.

Pada kesempatan ajang kali ini SMP Muhammadiyah 37 parung mengirimkan 2 Tim, yaitu 1 tim yang terdiri dari siswa/i  kelas 8 dan 1 tim dari kelas 9

Ekspresi kegembiraan di tunjukan oleh para peserta ketika panitia mengumumkan pemenang dalam ajang tersebut. Berkat latihan yg rutin dan bimbingan yang baik dari Pelatih akhirnya berbuah manis.

Tidak puas sampai disini kedepan SMP Muhammadiyah akan terus meningkatkan prestasi dalam bidang non akademik yang lebih baik lagi. khususnya Tim Hajir Marawis dan Umumnya Ekskul yang ada di SMP Muhammadiyah 37 Parung.

*red/iim

1/27/2017

Penampilan Apik dari Tim Hajir Marawis SMP Muhammadiyah 37 Parung


Parung,28/01/16. Tim Hajir marawia SMP Muhammadiyah 37 Parung ikut serta dalam kegiatan Pentas Seni Awal Tahun SMA Muhammadiyah Parung.

Dalam penampilannya terlihat apik dengan seragam yang kompak dan keserasian gerakan dengan Nada Lagu. Tepukan tangan mengiringi sepanjang penampilan Tim hajir marawis SMP Muhamamdiyah Tersebut.

Meriah...Semi Festival Marawis SMA Muhammadiyah Parung


Parung/28/01/16. SMA Muhammadiyah menyelenggatakan acara Pentas Seni Awal Tahun (PESAWAT) acara ini diisi dengan semi festival marawis yg di ikuti oleh 10 group dari tingkat SMP dan 10 Group dari tingkat IRMAS yg ada di wilayah kecamatan Parung, Ciseeng dan Gunungsindur.

Walaupun diiringi Hujan, Namun acara tetap berlangsung meriah. Derasnya hujan seakan menambah kemeriahan ketika kreasi seni dari SMA tampil dan mengajak penonton bersyukur dan bergembira. Dan diiringi tepuk tangan penonton

1/26/2017

Muhammadiyah Luncurkan Portal Berita Menara62

Jakarta__Muhammadiyah meluncurkan portal berita bernama Menara62.com di Gedung Ahmad Dahlan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Jum’at (23/12) dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy.
Acara yang dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan Jurnalistik Muhammadiyah ini dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri perwakilan Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) se-Indonensia, perwakilan Majelis dan Lembaga Pimpinan Pusat, dan Ortom Muhammadiyah tingkat pusat.
Pimred Menara62 Imam Prihadioko menyampaikan bahwa kehormatan tersendiri bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. “Alhamdulillah Pak Menteri bisa menghadiri launching Menara62.com, mudah-mudahan berkah dan menjadi awal yang baik,” katanya.
Dalam acara launching, akan ada penandatanganan MoU dengan LKBN Antara. Kerjasama ini menurut Imam merupakan salah satu bentuk kongkrit saling tukar informasi agar dakwah Muhammadiyah semakin maksimal.
Imam juga menjelaskan bahwa portal berita ini merupakan salah satu upaya nyata dalam rangka melebarkan sayap dakwah Muhammadiyah di bidang media. Menara62 menurut Imam, walaupun tidak mencantumkan nama Muhammadiyah secara eksplisit, tetapi memiliki ruh Muhammadiyah.

1/25/2017

Mahkamah Agung : Guru Tidak Bisa dipidanakan dalam Menjalankan Tugasnya


Kasus pemukulan yang menimpa rekan guru kita begitu menyita perhatian publik, hingga detik ini kasus ini masih menjadi topik yang paling banyak dipublikasikan di media-media pemberitaan online.

Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?

Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).

Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.

Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop mengenakan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono. 

Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah:

Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

1/21/2017

Pengajian PCM Parung di Ranting Cibinong


Gunungsindur,22/01/16. Pengajian yang di selenggarakan di Ranting Cibinong di tempatkan di Majelis Ta'lim Aisyiyah cibinong. Ketua PCM menyampaikan harapannya kedepan Pengajian cabang lebih banyak lagi yang hadir dan dapat terus secara rutin pengajian berjalan lancar.

Pada kesempatan pengajian kali ini yang memberikan materi adalah Bpk. DR. H. Sofa. Yang secara khusus menyampaikan tentang Fiqih Media Sosial/Komunikasi, beliau menyampaikan bahwa dengan canggihnya media informasi dengan Gadget yang demakin canggih maka sangat mudah menerima Informasi darimanapun. Baik informasi yang positif maupun informasi yang negatif.

Dengan kecanggihan media saat ini maka haruslah bijak dalam menggunakan gadget, Dalam memilih informasi yang baik maupun yg kurang baik.

Beliau menambahkan bahwa "Anak kita lebih banyak mengerti (tentang teknologi)", dari pada kita.

1/19/2017

Din Syamsuddin : Tak Ada Keadilan, Umat Islam Terus Dituduh Anti-Kebhinnekaan


SangPencerah.id-Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu ke belakang, umat Islam justru menjadi tertuduh yang menyakitkan hati.
Selain itu, dijelaskan juga olehnya umat merasa tertekan dengan wacana dan isu yang berkembang di masyarakat.
Saat seperti ini tak ada keadilan bagi umat islam. Din menegaskan bahwa salah satunya terlihat dalam bidang ekonomi. Terlebih dugaan adanya ekonomi baru yang mendapat dukungan dari negara.
Din juga merasa kecewa dengan banyaknya tuduhan negatif kepada umat Islam di Indonesia. Terlebih saat melakukan aksi damai untuk meminta agar pemerintah menegakkan keadilan bagi pelaku penistaan agama.
“Umat Islam saat ini menjadi tertuduh dan dituduh dalam situasi bangsa beberapa waktu ke belakang,” ujarnya di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Bukan tanpa alasan, Din menjabarkan bahwa umat Islam sangat tertuduh ketika aksi 411 dan aksi 212 dinilai sebagai gerakan anti-kebhinekaan.
Padahal, menurut dia, hal itu merupakan bentuk dari keseriusan umat Islam untuk menegakkan kebhinekaan di Indonesia dengan cara menggugat ketidakadilan yang sudah terjadi.
“Tuduhan bahwa umat Islam antikebhinekaan ini sangat menyakitkan hati kami,” tambahnya. 
sumber : Klik disini