Skip to main content

NU dan Muhammadiyah Desak Polisi Tutup Padepokan Dimas Kanjeng

SURABAYA - Terkait kasus penipuan dan peggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, PWNU dan Pengurus Muhammadiyah Jawa Timur memastikan bahwa praktik itu adalah sebuah penipuan menggunakan gendam dengan berkedok penyalagunaan agama. Kedua organisasi keagamaan ini juga meminta kepada pemerintah dan pihak kepolisian untuk menutup padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Bertempat di kantor Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, tokoh Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif  meminta agar Padepokan Dimas Kanjeng segera ditutup.

"Harusnya padepokan itu ditutup. Pengikutnya yang masih di Padepokan segera direhabilitasi agar sadar," ujarnya kepada wartawan, sabtu (1/10/2016).

Syafrudin menegaskan kalau PWNU Jatim sendiri menyatakan kegiatan dan ritual yang dilakukan Taat Pribadi merupakan penyalahgunaan agama untuk menutupi praktek penipuan dengan menggunakan gendam. "Kami bisa menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Taat Pribadi itu penipuan, bukan karomah," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Najib Hamid menyatakan apa yang dilakukan Taat Pribadi merupakan kegiatan yang melawan hukum dan tidak dibenarkan dalam agama Islam.

"Banyak masyarakat tertipu dengan praktik seperti ini. Kami mengimbau agar pihak kepolisian segera menuntaskan permasalahan Dimas Kanjeng ini," katanya. 

Popular posts from this blog

Undang-undang Sisdiknas dari masa ke masa

Sumber Tinggalkan koment Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan negara pada segala bidang, termasuk pendidikan.  Pada masa awal kemerdekaan tersebut, tingkat pendidikan penduduk Indonesia sangat rendah.  Betapa tidak, saat itu dari sekitar 70 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya sekitar 5% yang melek huruf.  Sisanya yang 95% buta aksara.  [1] Para pendiri negara sangat menyadari pentingnya aspek pendidikan dalam pembangunan bangsa.  Oleh '' mereka '' dengan dasar dasar yang kokoh sebagai landasan pembangunan pendidikan.  Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan secara tersurat bahwa salah tujuan nasional adalah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 secara eksplisit ditegaskan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat izin”. Pada awal kemerdekaan, program-program pembangunan praktis tidak berjalan.  Pasal...

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung Contact Person : WhatsApp 0856 4879 5414 (Imam) 0813 8208 7196 (Eri Iriana) 0897 6093 258 (Diki) Telepon Kantor (0251) 8542137 E-Mail Sekolah smpm37parung@gmail.com Media Sosial Sekolah Facebook/Youtube SMP Muhammadiyah 37 Parung Instagram @smpm37parung Alamat Sekolah Jl. H. Mawi No 292 Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor Kode Pos 16330

TeaWalk 2025

Gunungmas-Puncak Bogor, 12/2/25