Skip to main content

PARUNG MINAPOLITAN

PERKEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN
Sejak digagasnya pengembangan kawasan minapolitan pada Tahun 2010 maka segala sumberdaya diarahkan untuk mewujudkan Kawasan Minapolitan yang telah ditetapkan oleh Bupati Bogor. Pendanaan dari APBN dan APBD dibelanjakan untuk menciptakan Kawasan Minapolitan yang ideal, diantaranya digunakan untuk pembangunan kolam, penyediaan induk dan benih ikan, perbaikan irigasi dan berbagai penyediaan sarana dan prasarana perikanan lainnya baik untuk keperluan budidaya maupun pascapanen.
Buah dari itu semua dapat dilihat dari kontribusi kawasan minapolitan terhadap capaian produksi ikan konsumsi di Kabupaten Bogor. Produksi ikan konsumsi di Kabupaten Bogor pada Tahun 2014 adalah sebesar 108.829,28  ton yang 98%-nya merupakan kontribusi dari cabang usaha kolam air tenang (KAT). Sebanyak 64% dari produksi kolam air tenang dihasilkan dari areal budidaya yang berada di kawasan minapolitan. Luas areal KAT, jumlah RTP (rumah tangga pembudidaya) dan produksi di kawasan minapolitan dapat dilihat pada tabel.
Kecamatan
Luas Areal
(ha)
RTP 
(orang)
Produksi
(ton)
Kemang   117,94   189   16.213,43
Parung   140,05   565   16.645,99
Ciseeng   399,36   625   24.171,48
Gunung Sindur   149,43   455   11.386,24
Jumlah        806,78    1.834    55.818,71

Popular posts from this blog

Undang-undang Sisdiknas dari masa ke masa

Sumber Tinggalkan koment Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan negara pada segala bidang, termasuk pendidikan.  Pada masa awal kemerdekaan tersebut, tingkat pendidikan penduduk Indonesia sangat rendah.  Betapa tidak, saat itu dari sekitar 70 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya sekitar 5% yang melek huruf.  Sisanya yang 95% buta aksara.  [1] Para pendiri negara sangat menyadari pentingnya aspek pendidikan dalam pembangunan bangsa.  Oleh '' mereka '' dengan dasar dasar yang kokoh sebagai landasan pembangunan pendidikan.  Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan secara tersurat bahwa salah tujuan nasional adalah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 secara eksplisit ditegaskan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat izin”. Pada awal kemerdekaan, program-program pembangunan praktis tidak berjalan.  Pasal...

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung Contact Person : WhatsApp 0856 4879 5414 (Imam) 0813 8208 7196 (Eri Iriana) 0897 6093 258 (Diki) Telepon Kantor (0251) 8542137 E-Mail Sekolah smpm37parung@gmail.com Media Sosial Sekolah Facebook/Youtube SMP Muhammadiyah 37 Parung Instagram @smpm37parung Alamat Sekolah Jl. H. Mawi No 292 Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor Kode Pos 16330

TeaWalk 2025

Gunungmas-Puncak Bogor, 12/2/25