Skip to main content

Pengajian Daerah Putaran Ke-80 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Bogor.



Kamis/14/05/05. Prof. Dr. H. Dien Samsudin, M.M., atau yang sering dipanggil akrab dengan Pak Dien, di tengah-tengah Tausyiahnya menegaskan bahwa “Muhammadiyah adalah Milik persyarikatan bukan milik perorangan”. Lanjut dia menceritakan bahwa Muhammadiyah di luar Negeri dikenal sebagai Organisasi Islam terbesar di Dunia, Ternyata Muhammadiyah dikenal sebagai Organisasi Islam Terbesar di Dunia karena banyaknya Amal Usaha Milik Muhammadiyah seperti, Rumah sakit, Panti Asuhan, Sekolah, Perguruan Tinggi dan Jenis Amal Usaha yang lainnya.

Ribuan jamaah yang berasal dari seluruh Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting, Ortom dan Amal Usaha Muhammadiyah Se-Kabupaten Bogor berantusias mendengarkan Tausiyah yang langsung di sampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut.

Usai mendengarkan tausiyah jamaah bergegas meninggalkan Aula dan melanjutkan dengan safari kuliner dan bazar yang tersedia di komplek perguruan Muhammadiyah Leuwiliang tersebut untuk sekedar mencicipi makanan dan membeli perlengkapan dan atribut Muhammadiyah, Aisyiyah, dan Atribut Ortom Muhammadiyah.     Red/iim.*

Popular posts from this blog

Undang-undang Sisdiknas dari masa ke masa

Sumber Tinggalkan koment Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan negara pada segala bidang, termasuk pendidikan.  Pada masa awal kemerdekaan tersebut, tingkat pendidikan penduduk Indonesia sangat rendah.  Betapa tidak, saat itu dari sekitar 70 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya sekitar 5% yang melek huruf.  Sisanya yang 95% buta aksara.  [1] Para pendiri negara sangat menyadari pentingnya aspek pendidikan dalam pembangunan bangsa.  Oleh '' mereka '' dengan dasar dasar yang kokoh sebagai landasan pembangunan pendidikan.  Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan secara tersurat bahwa salah tujuan nasional adalah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 secara eksplisit ditegaskan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat izin”. Pada awal kemerdekaan, program-program pembangunan praktis tidak berjalan.  Pasal...

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung Contact Person : WhatsApp 0856 4879 5414 (Imam) 0813 8208 7196 (Eri Iriana) 0897 6093 258 (Diki) Telepon Kantor (0251) 8542137 E-Mail Sekolah smpm37parung@gmail.com Media Sosial Sekolah Facebook/Youtube SMP Muhammadiyah 37 Parung Instagram @smpm37parung Alamat Sekolah Jl. H. Mawi No 292 Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor Kode Pos 16330

TeaWalk 2025

Gunungmas-Puncak Bogor, 12/2/25