Skip to main content

Data Pokok Pendidikan

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

Penjelasan Singkat
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).
Tujuan dan Manfaat
Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat…

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan kode pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Akibat dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengeolaan data sekolah dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, sejak tahun 2011 NUPTK dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara lain: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK Diklat PTK, dan aneka Tunjangan PTK lainnya.

SUMBER DINAS PENDIDIKAN KAB. BOGOR 

Popular posts from this blog

Undang-undang Sisdiknas dari masa ke masa

Sumber Tinggalkan koment Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan negara pada segala bidang, termasuk pendidikan.  Pada masa awal kemerdekaan tersebut, tingkat pendidikan penduduk Indonesia sangat rendah.  Betapa tidak, saat itu dari sekitar 70 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya sekitar 5% yang melek huruf.  Sisanya yang 95% buta aksara.  [1] Para pendiri negara sangat menyadari pentingnya aspek pendidikan dalam pembangunan bangsa.  Oleh '' mereka '' dengan dasar dasar yang kokoh sebagai landasan pembangunan pendidikan.  Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan secara tersurat bahwa salah tujuan nasional adalah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 secara eksplisit ditegaskan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat izin”. Pada awal kemerdekaan, program-program pembangunan praktis tidak berjalan.  Pasal...

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung Contact Person : WhatsApp 0856 4879 5414 (Imam) 0813 8208 7196 (Eri Iriana) 0897 6093 258 (Diki) Telepon Kantor (0251) 8542137 E-Mail Sekolah smpm37parung@gmail.com Media Sosial Sekolah Facebook/Youtube SMP Muhammadiyah 37 Parung Instagram @smpm37parung Alamat Sekolah Jl. H. Mawi No 292 Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor Kode Pos 16330

TeaWalk 2025

Gunungmas-Puncak Bogor, 12/2/25