Skip to main content

Pelantikan dan Rapat Kerja PR. IPM SMP Muhammadiyah 37 Parung

Ahad, 08 Februari 2015

PR. IPM SMP Muhammadiyah 37 Parung, Mengadakan Acara Pelantikan dan Rapat kerja di Kampus Hijau Dos-Q 37 Parung.  Acara dimulai dengan prosesi pelantikan yang langsung dilakukan oleh ketua umum PC. IPM Parung (Kanda Aldi Fathurrahman), yang dilanjutkan dengan ucapan selamat berjuang dari para tamu undangan yang hadir pada acara tersebut.  Pada acara kali ini turut dihadiri pula para tamu undangan diantaranya PR. IPM SMKM, PR.IPM SMAM, dan Hadir Pula PR. IPM SMP Labshool UMJ.

Selain itu hadir pula Kepala SMP Muhammadiyah 37 Parung (Bpk. Ahyaruddin, S.E.) yang pada kesempatan sambutannya memberikan masukan bahwa "IPM haruslah menjadi pelopor pelajar yang Pintar dan cerdas dari segala hal, baik dari segi pemahaman pelajaran maupun dari segi non pelajaran seperti ekskul hendaknya pengurus IPM harus terdepan", tidak hanya itu Beliau juga menyampaikan bahwa "IPM harus membanngun Keekonomian yang mandiri dengan cara memulai wirausaha seperti berjualan Keripik singkong dengan bermitra pada produsen dari wali murid yang berkeahlian dalam bidang tersebut". Karena beliau mengatakan "Boleh kita terlahir miskin namun jangan sampai kita meninggal dalam keadaam miskin" (tambahnya).
 




Popular posts from this blog

Undang-undang Sisdiknas dari masa ke masa

Sumber Tinggalkan koment Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan negara pada segala bidang, termasuk pendidikan.  Pada masa awal kemerdekaan tersebut, tingkat pendidikan penduduk Indonesia sangat rendah.  Betapa tidak, saat itu dari sekitar 70 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya sekitar 5% yang melek huruf.  Sisanya yang 95% buta aksara.  [1] Para pendiri negara sangat menyadari pentingnya aspek pendidikan dalam pembangunan bangsa.  Oleh '' mereka '' dengan dasar dasar yang kokoh sebagai landasan pembangunan pendidikan.  Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan secara tersurat bahwa salah tujuan nasional adalah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 secara eksplisit ditegaskan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat izin”. Pada awal kemerdekaan, program-program pembangunan praktis tidak berjalan.  Pasal...

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung Contact Person : WhatsApp 0856 4879 5414 (Imam) 0813 8208 7196 (Eri Iriana) 0897 6093 258 (Diki) Telepon Kantor (0251) 8542137 E-Mail Sekolah smpm37parung@gmail.com Media Sosial Sekolah Facebook/Youtube SMP Muhammadiyah 37 Parung Instagram @smpm37parung Alamat Sekolah Jl. H. Mawi No 292 Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor Kode Pos 16330

TeaWalk 2025

Gunungmas-Puncak Bogor, 12/2/25