2/10/2015

Data Pokok Pendidikan

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

Penjelasan Singkat
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).
Tujuan dan Manfaat
Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat…

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan kode pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Akibat dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengeolaan data sekolah dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, sejak tahun 2011 NUPTK dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara lain: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK Diklat PTK, dan aneka Tunjangan PTK lainnya.

SUMBER DINAS PENDIDIKAN KAB. BOGOR 

2/09/2015

2/07/2015

Pelantikan dan Rapat Kerja PR. IPM SMP Muhammadiyah 37 Parung

Ahad, 08 Februari 2015

PR. IPM SMP Muhammadiyah 37 Parung, Mengadakan Acara Pelantikan dan Rapat kerja di Kampus Hijau Dos-Q 37 Parung.  Acara dimulai dengan prosesi pelantikan yang langsung dilakukan oleh ketua umum PC. IPM Parung (Kanda Aldi Fathurrahman), yang dilanjutkan dengan ucapan selamat berjuang dari para tamu undangan yang hadir pada acara tersebut.  Pada acara kali ini turut dihadiri pula para tamu undangan diantaranya PR. IPM SMKM, PR.IPM SMAM, dan Hadir Pula PR. IPM SMP Labshool UMJ.

Selain itu hadir pula Kepala SMP Muhammadiyah 37 Parung (Bpk. Ahyaruddin, S.E.) yang pada kesempatan sambutannya memberikan masukan bahwa "IPM haruslah menjadi pelopor pelajar yang Pintar dan cerdas dari segala hal, baik dari segi pemahaman pelajaran maupun dari segi non pelajaran seperti ekskul hendaknya pengurus IPM harus terdepan", tidak hanya itu Beliau juga menyampaikan bahwa "IPM harus membanngun Keekonomian yang mandiri dengan cara memulai wirausaha seperti berjualan Keripik singkong dengan bermitra pada produsen dari wali murid yang berkeahlian dalam bidang tersebut". Karena beliau mengatakan "Boleh kita terlahir miskin namun jangan sampai kita meninggal dalam keadaam miskin" (tambahnya).
 




2/05/2015

Mahfud MD Temui Pimpinan KPK untuk Minum Kopi

                                                                                                                                                 Jum'at, 6 Februari 2015 | 11:24 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat, 6 Februari 2015. Dia tiba di gedung lembaga itu pada pukul 10.20 WIB.

Mahfud, yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, tidak banyak berkomentar mengenai kedatangannya. Dia bahkan mengaku tidak ada agenda penting mengenai kehadirannya.

"Agendanya ngopi (minum kopi),” kata Mahfud, singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan adanya agenda Mahfud MD untuk bertemu pimpinan KPK. Namun dia mengaku belum mengetahui mengenai agenda pertemuan itu.

"Ada pertemuan dengan pimpinan (KPK) tapi agendanya (pembicaraan) belum tahu," ujar Priharsa.

SUMBER