Skip to main content

Pemkab Bogor Melarang Penggunaan Plastik Mulai 17 Agustus 2019


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik pada 17 Agustus 2019. Sasaran dari pelarangan itu adalah seluruh toko modern atau pusat-pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana mengatakan, penerapan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam. Atis menyebut, nantinya seluruh pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan untuk para konsumen. "Insya Allah akan diberlakukan mulai 17 Agustus, yang akan di-launching oleh Bupati Bogor setelah upacara kemerdekaan. Kemudian dilanjutkan dengan acara pawai asri tanpa plastik (Antik) oleh para pe giat lingkungan dan pelajar," ucap Atis, Rabu (14/8/2019). 

Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Pemkot Surabaya akan Beri Sanksi bagi Pelanggar Atis mengatakan, hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Bogor juga dilarang menyediakan sedotan plastik dan styrofoam. Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengurangi sampah plastik. Ia mengatakan, Indonesia termasuk negara penghasil sampah plastik kedua di dunia. Menurut dia, sampah plastik menyumbang 16 persen timbunan sampah secara keseluruhan dan jumlahnya tiap tahun terus meningkat. Pemerintah pusat, menurut Atis, juga sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kebijakan strategis penanganan sampah. "Target penanganan sampah pada tahun 2025 harus 70 persen. Ini tantangan cukup berat bagi Kabupaten Bogor, karena kita baru bisa menangani sampah 30 persen dibtahun 2018-2019 ini," sebut Atis. Selain itu, Pemkab Bogor nantinya juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terkait larangan penggunaan plastik tersebut. "Untuk pengawasannya, kami akan melakukan monitoring. Per tiga bulan kita akan evaluasi. Ada tahapan teguran lisan, tertulis, dan laporan ke bupati. Mudah-mudahan ini bisa berjalan efektif," kata Atis.


Sumber/Kutip :

Popular posts from this blog

Undang-undang Sisdiknas dari masa ke masa

Sumber Tinggalkan koment Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan negara pada segala bidang, termasuk pendidikan.  Pada masa awal kemerdekaan tersebut, tingkat pendidikan penduduk Indonesia sangat rendah.  Betapa tidak, saat itu dari sekitar 70 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya sekitar 5% yang melek huruf.  Sisanya yang 95% buta aksara.  [1] Para pendiri negara sangat menyadari pentingnya aspek pendidikan dalam pembangunan bangsa.  Oleh '' mereka '' dengan dasar dasar yang kokoh sebagai landasan pembangunan pendidikan.  Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan secara tersurat bahwa salah tujuan nasional adalah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 secara eksplisit ditegaskan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat izin”. Pada awal kemerdekaan, program-program pembangunan praktis tidak berjalan.  Pasal...

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung Contact Person : WhatsApp 0856 4879 5414 (Imam) 0813 8208 7196 (Eri Iriana) 0897 6093 258 (Diki) Telepon Kantor (0251) 8542137 E-Mail Sekolah smpm37parung@gmail.com Media Sosial Sekolah Facebook/Youtube SMP Muhammadiyah 37 Parung Instagram @smpm37parung Alamat Sekolah Jl. H. Mawi No 292 Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor Kode Pos 16330

TeaWalk 2025

Gunungmas-Puncak Bogor, 12/2/25