Skip to main content

Khutbah Jum'at : Anak sebagai Investasi Dunia Akhirat

anak-muslimah
Oleh; Setyadi Rahman
1
Jamaah sidang Jum’at yang dimuliakan Allah.
Di negara kita tercinta, Indonesia, tanggal 1 Juni dikenal sebagai Hari Kelahiran Pancasila, dan mulai tahun 2015 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Di tingkat internasional, 1 Juni justru diperingati sebagai Hari Anak Internasional. Itu artinya setiap tahun masyarakat  internasional diingatkan tentang anak-anak sebagai sosok yang penting untuk diperhatikan perkembangan kehidupan mereka. Pengalaman masa kecil mereka memberikan pengaruh yang sangat berarti atau signifikan terhadap masa depan mereka ketika kelak mereka sudah dewasa. Pengalaman positif akan melahirkan masa depan yang cerah, sedang pengalaman negatif akan mendatangkan masa depan yang kelam.

Allah Swt telah mengisyaratkan, melalui al-Qur’an, adanya tipe atau model anak yang dapat dijadikan sebagai pilihan untuk mengantarkan mereka menuju masa depan yang gemilang. Tipologi anak yang dimaksud adalah pertama, tipe hiasan (Qs al-Kahfi: 86); kedua, tipe ujian atau cobaan (Qs at-Taghabun: 15); ketiga, tipe pelalai (Qs al-Munafiqun: 9); keempat, tipe musuh (Qs at-Taghabun: 14); dan kelima, tipe penyejuk pandangan (Qs al-Furqan: 74).

Popular posts from this blog

Undang-undang Sisdiknas dari masa ke masa

Sumber Tinggalkan koment Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan negara pada segala bidang, termasuk pendidikan.  Pada masa awal kemerdekaan tersebut, tingkat pendidikan penduduk Indonesia sangat rendah.  Betapa tidak, saat itu dari sekitar 70 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya sekitar 5% yang melek huruf.  Sisanya yang 95% buta aksara.  [1] Para pendiri negara sangat menyadari pentingnya aspek pendidikan dalam pembangunan bangsa.  Oleh '' mereka '' dengan dasar dasar yang kokoh sebagai landasan pembangunan pendidikan.  Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan secara tersurat bahwa salah tujuan nasional adalah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 secara eksplisit ditegaskan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat izin”. Pada awal kemerdekaan, program-program pembangunan praktis tidak berjalan.  Pasal...

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung Contact Person : WhatsApp 0856 4879 5414 (Imam) 0813 8208 7196 (Eri Iriana) 0897 6093 258 (Diki) Telepon Kantor (0251) 8542137 E-Mail Sekolah smpm37parung@gmail.com Media Sosial Sekolah Facebook/Youtube SMP Muhammadiyah 37 Parung Instagram @smpm37parung Alamat Sekolah Jl. H. Mawi No 292 Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor Kode Pos 16330

TeaWalk 2025

Gunungmas-Puncak Bogor, 12/2/25