Skip to main content

Rihlan PD. Muhammadiyah Kab. Bogor di PC. Muhammadiyah Parung

Selasa,30/06/15. Ketua PD. Muhammadiyah Kabupaten Bogor (H. Naufal Ramadian) Beserta jajaran PD. Muhammadiyah Kabupaten Bogor hadir dalam acara Rihlah yang pada kesempatan ini diaksanakan di PC. Muhammadiyah Parung. Pada kesempatan acara itu dihadiri pula Ketua PC. Muhammadiyah Parung (Jumadi, M.Pd.) dan jajaran hadir menyambut kedatangan PD. Muhammadiyah Kab. Bogor.

Selain dihadiri para anggota Muhammadiyah Parung, pada kesempatan itu turut dihadiri oleh Berbagai ortom diantaranya Aisyiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah se-Kecamatan Parung diantaranya PR. IPM SMK Muhammadiyah parung & PR. IPM SMP Muhammadiyah 37 Parung Serta Staff dan jajaran AUM Seperti SMP Muhammadiyah 37 Parung, SMK Muhammadiyah Parung, SMA Muhammadiyah Par5ung dan SD Muhammadiyah 58 Parung. Acara tersebut diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an oleh Alifa Jahid (Kader IPM Parung). dan dilanjutkan dengan sambutan Ketua PC. Muhammadiyah Parung dan Ketua PD. Muhammadiyah Kab. Bogor serta pada acara ini yaitu Ceramah yang di paparkan oleh PD. Muhammadiyah Kab. Bogor dan ditutup dengan Buka Puasa Bersama dan Solat mAghrib Berjamaah.

RED.

Popular posts from this blog

Undang-undang Sisdiknas dari masa ke masa

Sumber Tinggalkan koment Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan negara pada segala bidang, termasuk pendidikan.  Pada masa awal kemerdekaan tersebut, tingkat pendidikan penduduk Indonesia sangat rendah.  Betapa tidak, saat itu dari sekitar 70 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya sekitar 5% yang melek huruf.  Sisanya yang 95% buta aksara.  [1] Para pendiri negara sangat menyadari pentingnya aspek pendidikan dalam pembangunan bangsa.  Oleh '' mereka '' dengan dasar dasar yang kokoh sebagai landasan pembangunan pendidikan.  Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan secara tersurat bahwa salah tujuan nasional adalah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 secara eksplisit ditegaskan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat izin”. Pada awal kemerdekaan, program-program pembangunan praktis tidak berjalan.  Pasal...

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung Contact Person : WhatsApp 0856 4879 5414 (Imam) 0813 8208 7196 (Eri Iriana) 0897 6093 258 (Diki) Telepon Kantor (0251) 8542137 E-Mail Sekolah smpm37parung@gmail.com Media Sosial Sekolah Facebook/Youtube SMP Muhammadiyah 37 Parung Instagram @smpm37parung Alamat Sekolah Jl. H. Mawi No 292 Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor Kode Pos 16330

TeaWalk 2025

Gunungmas-Puncak Bogor, 12/2/25