Skip to main content

SISWA KELAS IX SMP MUHAMMADIYAH 37 PARUNG MENGIKUTI TM I


Parung__Pelatihan Kader Taruna Melati I (PKTM I) yang diadakan oleh PC IPM Parung diikuti 82 Siswa SMP Muhammadiyah 37 Parung. Taruna Melati I kali ini dilaksanakan di Wisma KOPSESS Kec. Ciseeng kab. Bogor Pada Tanggal, 11-13 Apri 2014, peserta yang notabene sebagai siswa kelas IX di Dos-Q 37 Parung sangat antusias dan bersemangat mengikuti acara tersebut.

Pada Acara TM I kali ini  sebanyak +/- 15 orang Pimpinan dan jajaran PD. IPM Kab. Bogor Ikut serta menjadi fasilitator mendampingi PC.IPM Parung, dan juga dihadiri oleh Pimpinan Wilayah IPM Jawabarat yang diwakili oleh Nunus Mahmud Yunus sekaligus mengisi materi tentang Ke-IPM-an. disela-sela materinya Nunus mahmud Yunus mengajak peserta TM I menonton film tentang pelajar yang kritis dan mengajak seluruh peserta berdiskusi menanggapi hal-hal yang terjadi pada film tersebut.

Diakhir acara TM I Ketua Umum PC.IPM Parung (Jakaria) berharap agar seluruh peserta dapat mengambil pelajaran dan hikmah pada acara TM I kali ini, serta dapat merealisasikan apa-apa yang telah didapat pada acara tersebut agar dapat berguna di lingkungan masyarakat nantinya.

RED: imam hanafi



Popular posts from this blog

Undang-undang Sisdiknas dari masa ke masa

Sumber Tinggalkan koment Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan negara pada segala bidang, termasuk pendidikan.  Pada masa awal kemerdekaan tersebut, tingkat pendidikan penduduk Indonesia sangat rendah.  Betapa tidak, saat itu dari sekitar 70 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya sekitar 5% yang melek huruf.  Sisanya yang 95% buta aksara.  [1] Para pendiri negara sangat menyadari pentingnya aspek pendidikan dalam pembangunan bangsa.  Oleh '' mereka '' dengan dasar dasar yang kokoh sebagai landasan pembangunan pendidikan.  Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan secara tersurat bahwa salah tujuan nasional adalah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 secara eksplisit ditegaskan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat izin”. Pada awal kemerdekaan, program-program pembangunan praktis tidak berjalan.  Pasal...

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung Contact Person : WhatsApp 0856 4879 5414 (Imam) 0813 8208 7196 (Eri Iriana) 0897 6093 258 (Diki) Telepon Kantor (0251) 8542137 E-Mail Sekolah smpm37parung@gmail.com Media Sosial Sekolah Facebook/Youtube SMP Muhammadiyah 37 Parung Instagram @smpm37parung Alamat Sekolah Jl. H. Mawi No 292 Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor Kode Pos 16330

TeaWalk 2025

Gunungmas-Puncak Bogor, 12/2/25