Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2019

Pemkab Bogor Melarang Penggunaan Plastik Mulai 17 Agustus 2019

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik pada 17 Agustus 2019. Sasaran dari pelarangan itu adalah seluruh toko modern atau pusat-pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana mengatakan, penerapan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam. Atis menyebut, nantinya seluruh pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan untuk para konsumen. "Insya Allah akan diberlakukan mulai 17 Agustus, yang akan di-launching oleh Bupati Bogor setelah upacara kemerdekaan. Kemudian dilanjutkan dengan acara pawai asri tanpa plastik (Antik) oleh para pe giat lingkungan dan pelajar," ucap Atis, Rabu (14/8/2019).  Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Pemkot Surabaya akan Beri Sanksi bagi Pelanggar Atis mengatakan, hotel dan restoran y...