Skip to main content

KPAI menyambut baik Perppu kebiri sebagai pelopor perlindungan anak


      Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5882).
      Ketua KPAI, Asrorun Niam Soleh mengatakan, penerbitan Perppu ini menunjukkan komitmen serius Presiden dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.
"Perppu ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga dapat mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak," kata Asrorun dalam keterangan persnya. Kamis 26 Mei 2016.
      Selain itu, Asrorun menilai penerbitan Perppu ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak.
"Di tengah pro kontra soal urgensi penerbitan Perppu, Presiden mengambil keputusan yang sangat radikal, dan bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak," ujarnya.
      Langkah ini, kata Asrorun, sebagai langkah politik tegas dari Presiden sebagai pemimpin, yang akan menjadi langkah strategis dan penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak.
"Perppu ini menemukan urgensinya untuk mengatasi kegentingan atas fenomena kejahatan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," tambahnya.
       Menurutnya, Perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan dan pemberian efek jera. Oleh karena itu, sudah saatnya semua pihak bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata."Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah segera implementasi Perppu," tegasnya.
     Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang kebiri. Peraturan ini diberi nomor Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    "Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.
   Jokowi mengatakan bahwa Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, belakangan ini semakin meningkat signifikan.
BACA SELENGKAPNYA

Popular posts from this blog

Undang-undang Sisdiknas dari masa ke masa

Sumber Tinggalkan koment Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan negara pada segala bidang, termasuk pendidikan.  Pada masa awal kemerdekaan tersebut, tingkat pendidikan penduduk Indonesia sangat rendah.  Betapa tidak, saat itu dari sekitar 70 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya sekitar 5% yang melek huruf.  Sisanya yang 95% buta aksara.  [1] Para pendiri negara sangat menyadari pentingnya aspek pendidikan dalam pembangunan bangsa.  Oleh '' mereka '' dengan dasar dasar yang kokoh sebagai landasan pembangunan pendidikan.  Hal ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan secara tersurat bahwa salah tujuan nasional adalah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Selanjutnya, dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 secara eksplisit ditegaskan bahwa ”setiap warga negara berhak mendapat izin”. Pada awal kemerdekaan, program-program pembangunan praktis tidak berjalan.  Pasal...

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung

Contact SMP Muhammadiyah 37 Parung Contact Person : WhatsApp 0856 4879 5414 (Imam) 0813 8208 7196 (Eri Iriana) 0897 6093 258 (Diki) Telepon Kantor (0251) 8542137 E-Mail Sekolah smpm37parung@gmail.com Media Sosial Sekolah Facebook/Youtube SMP Muhammadiyah 37 Parung Instagram @smpm37parung Alamat Sekolah Jl. H. Mawi No 292 Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor Kode Pos 16330

TeaWalk 2025

Gunungmas-Puncak Bogor, 12/2/25